The Singapore Statement on Research Integrity
Prinsip-prinsip dan tanggung jawab yang ditetapkan dalam Pernyataan Singapura pada Integritas Penelitian (Singapore Statement on Research Integrity) merupakan upaya internasional pertama yang mendorong pengembangan terpadu kebijakan, pedoman dan kode etik, dengan tujuan jangka panjang pembinaan integritas yang lebih besar dalam penelitian di seluruh dunia.
Empat prinsip dasar:
- Kejujuran dalam seluruh aspek penelitian
- Akuntabilitas dalam pelaksanaan penelitian
- Kesopanan dan keadilan profesional dalam bekerja dengan orang lain
- Penatalaksanaan penelitian yang baik atas nama orang lain
14 tanggung jawab:
- Integritas: Peneliti harus bertanggung jawab atas keterpercayaan penelitian mereka.
- Kepatuhan terhadap Peraturan: Peneliti harus menyadari dan menaati semua peraturan dan kebijakan menyangkut penelitian.
- Metodologi Penelitian: Peneliti harus menggunakan metodologi penelitian yang tepat, mendasarkan kesimpulan pada analisis yang kritis terhadap bukti dan temuan laporan dan interpretasi secara menyeluruh dan obyektif.
- Catatan Penelitian: Peneliti harus menyimpan catatan yang jelas dan akurat tentang semua penelitian sedemikian rupa sehingga memungkinkan verifikasi dan replikasi atas pekerjaan mereka oleh pihak lain.
- Temuan‐temuan Penelitian: Peneliti harus berbagi data dan temuan secara terbuka dan seketika, segera setelah mereka mempunyai kesempatan untuk menetapkan prioritas dan klaim kepemilikan.
- Kepengarangan: Peneliti harus bertanggung jawab atas kontribusi mereka dalam semua publikasi, permohonan dana, laporan dan representasi lain dari penelitian mereka. Daftar penulis harus mencakup semua dan hanya mereka yang memenuhi kriteria kepengarangan yang berlaku.
- Pengakuan Publikasi: Peneliti harus mengakui dalam publikasinya nama‐nama dan peran dari mereka yang memberikan kontribusi signifikan pada penelitian, termasuk penulis, penyandang dana, sponsor, dan pihak‐pihak lain yang tidak memenuhi kriteria kepengarangan.
- Tinjauan Sejawat: Peneliti harus memberikan evaluasi yang tepat waktu dan ketat dan menghormati kerahasiaan ketika meninjau pekerjaan orang lain.
- Benturan Kepentingan: Peneliti harus mengungkapkan masalah keuangan dan benturan kepentingan lain yang dapat mengompromikan keterpercayaan pekerjaan mereka dalam proposal penelitian, publikasi dan komunikasi publik serta dalam seluruh kegiatan peninjauan.
- Komunikasi Publik: Peneliti harus membatasi komentar profesional pada keahlian mereka yang diakui ketika terlibat dalam diskusi publik mengenai penerapan dan pentingnya temuan penelitian dan dengan jelas membedakan komentar profesional dari opini yang didasarkan pada pandangan pribadi.
- Melaporkan Praktik‐praktik Penelitian yang Tidak Bertanggungjawab: Peneliti harus melaporkan kepada pihak yang berwenang setiap dugaan pelanggaran penelitian, termasuk kebohongan, pemalsuan atau plagiarisme dan praktik‐praktik penelitian yang tidak bertanggung jawab lainnya yang mendasari keterpercayaan dari penelitian, misalnya kecerobohan, pembuatan daftar penulis yang tidak tepat, tidak melaporkan data yang bertentangan atau penggunaan metoda analitis yang tidak benar.
- Menanggapi Penelitian yang Tidak Bertanggungjawab Praktik‐praktik: Lembaga‐lembaga penelitian serta jurnal, organisasi profesional dan agensi yang mempunyai komitmen pada penelitian, harus memiliki prosedur untuk memberi tanggapan terhadap dugaan pelanggaran dan praktik‐praktik penelitian yang tidak bertanggungjawab lainnya dan untuk melindungi mereka yang melaporkan perbuatan tersebut dengan itikad baik. Setelah pelanggaran atau praktik penelitian yang tidak bertanggungjawab ditetapkan, tindakan yang tepat harus segera diambil, termasuk memperbaiki catatan penelitian.
- Lingkungan Penelitian: Lembaga‐lembaga penelitian harus menciptakan dan mempertahankan lingkungan yang mendorong integritas melalui pendidikan, kebijakan yang jelas dan standar yang wajar untuk peningkatan, pada saat yang sama membina lingkungan kerja yang mendukung integritas penelitian.
- Pertimbangan kemasyarakatan: Peneliti serta lembaga penelitian harus mengakui bahwa mereka memiliki kewajiban etis untuk menimbang manfaat kemasyarakatan terhadap risiko‐risiko yang terkandung dalam pekerjaan mereka.
Singapore Statement diatas dihasilkan oleh 340 peserta dari 51 negara yang berpartisipasi dalam 2nd World Conference on Research Integrity yang meliputi researchers, founders, representatives of research institutions (universities and research institutes) dan research publishers. Dipublikasi pada 22 Desember 2010.
…
Sumber: Singapore Statement on Research Integrity. Salinan dokumen dapat diunduh dengan klik disini.