Archive

Archive for November, 2014

The Singapore Statement on Research Integrity

November 9, 2014 Leave a comment

Singapore Statement on Research Integrity

Singapore Statement on Research Integrity

Prinsip-prinsip dan tanggung jawab yang ditetapkan dalam Pernyataan Singapura pada Integritas Penelitian (Singapore Statement on Research Integrity) merupakan upaya internasional pertama yang mendorong pengembangan terpadu kebijakan, pedoman dan kode etik, dengan tujuan jangka panjang pembinaan integritas yang lebih besar dalam penelitian di seluruh dunia.

Empat prinsip dasar:

  • Kejujuran 
dalam 
seluruh 
aspek 
penelitian
  • Akuntabilitas 
dalam
 pelaksanaan
 penelitian
  • Kesopanan 
dan
 keadilan
 profesional 
dalam
 bekerja
 dengan
 orang 
lain
  • Penatalaksanaan
 penelitian 
yang 
baik 
atas 
nama 
orang 
lain

14 tanggung jawab:

  1. Integritas:
 Peneliti
 harus 
bertanggung jawab 
atas 
keterpercayaan 
penelitian 
mereka.
  2. Kepatuhan 
terhadap 
Peraturan: Peneliti
 harus menyadari 
dan 
menaati 
semua 
peraturan 
dan 
kebijakan menyangkut 
penelitian.
  3. Metodologi
 Penelitian: Peneliti
 harus 
menggunakan 
metodologi 
penelitian 
yang 
tepat, 
mendasarkan
 kesimpulan
 pada 
analisis 
yang 
kritis 
terhadap 
bukti 
dan
 temuan 
laporan 
dan 
interpretasi 
secara 
menyeluruh
 dan
 obyektif.
  4. 
Catatan 
Penelitian: Peneliti
 harus 
menyimpan
 catatan
 yang 
jelas 
dan
 akurat 
tentang 
semua 
penelitian
 sedemikian 
rupa 
sehingga 
memungkinkan
 verifikasi 
dan
 replikasi 
atas 
pekerjaan
 mereka 
oleh 
pihak 
lain.
  5. Temuan‐temuan
 Penelitian: Peneliti
 harus 
berbagi
 data 
dan 
temuan 
secara 
terbuka 
dan 
seketika, 
segera
 setelah
 mereka
mempunyai
 kesempatan 
untuk
 menetapkan 
prioritas 
dan 
klaim 
kepemilikan.
  6. 
Kepengarangan:
 Peneliti
 harus 
bertanggung jawab
 atas 
kontribusi
 mereka 
dalam 
semua 
publikasi,
 permohonan 
dana,
laporan
 dan 
representasi
 lain 
dari
 penelitian 
mereka. Daftar
 penulis
 harus 
mencakup 
semua
 dan 
hanya 
mereka 
yang
memenuhi
 kriteria
 kepengarangan
 yang 
berlaku.
  7. Pengakuan
 Publikasi: Peneliti
 harus 
mengakui
 dalam
 publikasinya 
nama‐nama
 dan
 peran
 dari 
mereka
 yang
 memberikan
kontribusi
 signifikan 
pada 
penelitian,
 termasuk 
penulis,
 penyandang
 dana, 
sponsor, 
dan 
pihak‐pihak 
lain yang
 tidak
memenuhi
 kriteria 
kepengarangan.
  8. Tinjauan
 Sejawat: Peneliti
 harus 
memberikan
 evaluasi
 yang 
tepat 
waktu 
dan 
ketat 
dan 
menghormati
 kerahasiaan 
ketika
meninjau
 pekerjaan
 orang 
lain.
  9. Benturan 
Kepentingan: Peneliti
 harus 
mengungkapkan
 masalah
 keuangan
 dan 
benturan 
kepentingan 
lain 
yang
 dapat
mengompromikan
 keterpercayaan
 pekerjaan
 mereka
 dalam
 proposal
 penelitian, 
publikasi
 dan
 komunikasi
 publik 
serta 
dalam
 seluruh 
kegiatan
 peninjauan.
  10. Komunikasi 
Publik: Peneliti 
harus 
membatasi komentar
 profesional 
pada 
keahlian 
mereka 
yang 
diakui ketika 
terlibat 
dalam 
diskusi 
publik 
mengenai
 penerapan dan 
pentingnya 
temuan 
penelitian 
dan 
dengan 
jelas membedakan
 komentar 
profesional 
dari 
opini 
yang didasarkan 
pada 
pandangan
 pribadi.
  11. Melaporkan 
Praktik‐praktik 
Penelitian 
yang 
Tidak Bertanggungjawab: Peneliti 
harus 
melaporkan 
kepada 
pihak
 yang 
berwenang setiap
dugaan
 pelanggaran 
penelitian, 
termasuk kebohongan, 
pemalsuan 
atau
 plagiarisme 
dan 
praktik‐praktik
 penelitian
 yang 
tidak bertanggung jawab
 lainnya yang 
mendasari 
keterpercayaan 
dari 
penelitian, 
misalnya kecerobohan, 
pembuatan 
daftar 
penulis 
yang 
tidak 
tepat, tidak 
melaporkan
 data 
yang 
bertentangan
 atau penggunaan
 metoda 
analitis 
yang 
tidak 
benar.
  12. Menanggapi
 Penelitian 
yang 
Tidak Bertanggungjawab Praktik‐praktik: Lembaga‐lembaga
 penelitian
 serta 
jurnal, organisasi 
profesional
dan
 agensi 
yang 
mempunyai komitmen
 pada 
penelitian,
 harus 
memiliki 
prosedur untuk 
memberi
 tanggapan
 terhadap 
dugaan
pelanggaran dan 
praktik‐praktik 
penelitian 
yang 
tidak bertanggungjawab 
lainnya
 dan 
untuk 
melindungi
 mereka yang 
melaporkan
perbuatan
 tersebut
 dengan
 itikad
 baik. Setelah
 pelanggaran 
atau 
praktik 
penelitian 
yang 
tidak bertanggungjawab 
ditetapkan, 
tindakan
yang
 tepat 
harus segera
 diambil, 
termasuk 
memperbaiki
 catatan
 penelitian.
  13. Lingkungan
 Penelitian: Lembaga‐lembaga
 penelitian harus 
menciptakan 
dan 
mempertahankan 
lingkungan yang 
mendorong 
integritas
melalui
 pendidikan,
 kebijakan yang 
jelas 
dan 
standar
 yang 
wajar 
untuk 
peningkatan, pada 
saat 
yang 
sama 
membina
 lingkungan 
kerja
yang mendukung 
integritas 
penelitian.
  14. Pertimbangan 
kemasyarakatan: Peneliti 
serta lembaga 
penelitian 
harus
 mengakui
 bahwa
 mereka memiliki
 kewajiban 
etis 
untuk
menimbang 
manfaat kemasyarakatan
 terhadap 
risiko‐risiko 
yang 
terkandung dalam
 pekerjaan 
mereka.

Singapore Statement diatas dihasilkan oleh 340 peserta dari 51 negara yang berpartisipasi dalam 2nd World Conference on Research Integrity yang meliputi researchers, founders, representatives of research institutions (universities and research institutes) dan research publishers. Dipublikasi pada 22 Desember 2010.

Sumber: Singapore Statement on Research Integrity. Salinan dokumen dapat diunduh dengan klik disini.